Seni ukir diartikan sebagai ragam hias yang bersifat kruwikan, buledan, sambung-menyambung, dan merupakan bentuk lukisan yang indah. Berdasarkan pengertian tersebut dapat dilihat bahwa seni ukir juga merupakan suatu gambaran yang dibuat oleh manusia pada suatu permukaan yang dikerjakan sedemikian rupa dengan alat-alat tertentu sehingga permukaan yang asal mulanya rata menjadi tidak rata, namun tetap terlihat indah dan estetik. Sudarmono dan Sukijo dalam Pengetahuan Teknologi Kerajinan Ukir Kayu (1979: 4) mengemukakan, ukir atau mengukir adalah menggoreskan atau memahat huruf-huruf dan gambar pada kayu atau logam sehingga menghasilkan bentuk timbul dan cekung atau datar sesuai dengan gambar rencana. Ciri Seni Ukir Dari pengertian tersebut, salah satu ciri dari seni ukir adalah mempunyai tekstur timbul sehingga membentuk corak khas dari seni ukiran itu sendiri. Tekstur dalam ukiran dapat diperoleh dengan menggunakan unsur warna, garis, raut yang mempunyai hasil nilai raba yang berbeda-
Dekat, Hemat, Hebat